TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng dan analisis yuridis terhadap imlementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait dengan perkawinan. Kehadiran pasal tersebut dalam perkawinan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah t...
Saved in:
| Published in: | Jurnal Perspektif Vol. 4; no. 1; pp. 1 - 11 |
|---|---|
| Main Authors: | , , |
| Format: | Journal Article |
| Language: | English |
| Published: |
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
22.05.2020
|
| Subjects: | |
| ISSN: | 2549-7111, 2549-712X |
| Online Access: | Get full text |
| Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
| Summary: | Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng dan analisis yuridis terhadap imlementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait dengan perkawinan. Kehadiran pasal tersebut dalam perkawinan ialah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuahan Yang Maha Esa. penelitian ini menggunakan metode deskriftif analitis dalam menggambarkan dan memaparkan secara objectif dari hasil penelitian dengan data yang dikumpulkan melalui observasi, interview dan data pendeukung lainnya yang diperoleh dalam penelitian di beberapa KUA di Kabupaten Bantaeng. Hasil penelitian tersebut menemukan beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu; faktor orang tua, faktor kemauan anak sendiri akibat pergaulan, faktor ekonomi, faktor adat dan budaya, dan faktor salah tafsir dalam Agama. Maka hasil dari penelitian tersebut, menyimpulkan bahwa perkawinan dibawah umur termasuk eksploitasi anak dengan beberapa faktor tersebut telah merampas hak anak sepanjang perbuatan tersebut tidak berdasarkan hukum and Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu lembaga pemerintah terkait baik pihak KUA, Puskesmas dan lembaga terkait termasuk masyarakat harus dapat berperan aktif dan kerjasama dalam mensosialisasikan dampak negatif akibat dari pernikahan dibawah umur begitu juga hadirnya Undang-Undang No1 tahun 1974 harus dapat dososialisasikan dan di implementasikan terhadap masyarakat Kabupaten bantaeng dengan merata. |
|---|---|
| ISSN: | 2549-7111 2549-712X |
| DOI: | 10.15575/jp.v4i1.54 |