pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Titel: pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana
Autoren: Afrian, Fadillah, Susanti, Heni
Quelle: Titian: Jurnal Ilmu Humaniora; Vol. 6 No. 2 (2022): Desember 2022; 303-324
Verlagsinformationen: Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi, 2022.
Publikationsjahr: 2022
Schlagwörter: 5. Gender equality, 16. Peace & justice, Catcalling, Tindak Pidana, Perbuatan Asusila, Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya, Cet.2, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2017 Asrianto Zainal, Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 7 No.1 2014 Feryna Nur Rosyidah, M. Fadhil Nurdin, Perilaku Menyimpang: Media Sosia, Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja, Jurnal Pemikiaran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 2 No. 2, 2018 Heni Susanti, Wira Atma Hajri, Selvi Harvia Santri, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Orang Yang Mengalami Kekerasan Dan pelecehan Seksual, Jurnal Kodifikasi, Vol. 2, 2020 Ida Ayu Adnyaswari Dewi, Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol.4 No. 2, 2019 Rosania Paradiaz, Eko Soponyono, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4 No. 1, 2022 Yuni kartika, Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Prespektif Hukum Pidana, Jurnal of Criminal Law Vol.1 No. 2, 2020, 3. Good health
Beschreibung: Dengan disahkannya Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS pada 12 April 2022 lalu, dinilai mampu melindungi hak – hak korban pelecehan seksual. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap kasus catcalling di Indonesia dan untuk mengetahui apakah peraturan yang ada telah cukup menjerat pelaku dan terwujudnya keadilan bagi korban. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah kajian normatif yang terfokus kepada norma hukum positif yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pelecehan seksual verbal atau disebut dengan catcalling merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang berpotensi menjadi awal dari kejahatan seksual seperti perkosaan bahkan perdagangan orang. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) catcalling di kaitkan dengan perbuatan asusila dan pencabulan. Dan jelas melanggar peraturan perundang – undangan Pasal 8 Jo Pasal 34 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga kesimpulannya perbuatan ini berpotensi menjadi tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan ini diantaranya berdampak pada gangguan psikologis korban, hingga berujung pada gangguan kejiwaan. Sehingga untuk mencegah tindakan ini diperlukan perhatian khusus baik secara moral maupun hukum untuk terciptanya suatu kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Publikationsart: Article
Dateibeschreibung: application/pdf
ISSN: 2597-7229
2615-3440
DOI: 10.22437/titian.v6i2.22039
Zugangs-URL: https://online-journal.unja.ac.id/titian/article/view/22039
Rights: CC BY SA
Dokumentencode: edsair.doi.dedup.....8b3d56a9c3178fceabefc2f546e32163
Datenbank: OpenAIRE
Beschreibung
Abstract:Dengan disahkannya Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS pada 12 April 2022 lalu, dinilai mampu melindungi hak – hak korban pelecehan seksual. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap kasus catcalling di Indonesia dan untuk mengetahui apakah peraturan yang ada telah cukup menjerat pelaku dan terwujudnya keadilan bagi korban. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah kajian normatif yang terfokus kepada norma hukum positif yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pelecehan seksual verbal atau disebut dengan catcalling merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang berpotensi menjadi awal dari kejahatan seksual seperti perkosaan bahkan perdagangan orang. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) catcalling di kaitkan dengan perbuatan asusila dan pencabulan. Dan jelas melanggar peraturan perundang – undangan Pasal 8 Jo Pasal 34 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga kesimpulannya perbuatan ini berpotensi menjadi tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan ini diantaranya berdampak pada gangguan psikologis korban, hingga berujung pada gangguan kejiwaan. Sehingga untuk mencegah tindakan ini diperlukan perhatian khusus baik secara moral maupun hukum untuk terciptanya suatu kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
ISSN:25977229
26153440
DOI:10.22437/titian.v6i2.22039