Konsepsi Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

The crime of money laundering is a form of economic crime that can disrupt national economic stability. The circulation of money from crime can disrupt the country's economic policies and weaken public confidence in the financial system. This research aims to analyze the concept of legal policy...

Celý popis

Uložené v:
Podrobná bibliografia
Vydané v:Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Ročník 5; číslo 6; s. 516 - 639
Hlavní autori: Arsali, Imroatin, Musyafaah, Nur Lailatul
Médium: Journal Article
Jazyk:English
Vydavateľské údaje: 30.12.2024
ISSN:2775-1333, 2774-6127
On-line prístup:Získať plný text
Tagy: Pridať tag
Žiadne tagy, Buďte prvý, kto otaguje tento záznam!
Popis
Shrnutí:The crime of money laundering is a form of economic crime that can disrupt national economic stability. The circulation of money from crime can disrupt the country's economic policies and weaken public confidence in the financial system. This research aims to analyze the concept of legal policy in tackling money laundering crimes as an effort to maintain national economic stability. This research is a normative study with a regulatory approach, utilizing data collection through literature studies. The data was analyzed descriptively. The results of the study are that legal policies in Indonesia have effectively regulated the crime of money laundering to maintain national financial stability, as outlined in Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. It includes the establishment of PPATK (Financial Transaction Reporting and Analysis Center), law enforcement for perpetrators of money laundering crimes, and the reporting of such crimes. For this reason, cooperation from various parties is necessary to prevent and eradicate money laundering crimes in Indonesia, thereby maintaining national economic stability. Keywords: Legal Policy, Money Laundering, Economic Stability, PPATK, Regulation Abstrak: Tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Perputaran uang hasil kejahatan ini dapat mengganggu kebijakan ekonomi negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep kebijakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data melalaui studi literatur. Data dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum di Indonesia telah mengatur tindak pidana pencucian uang untuk menjaga stabilitas keuangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di dalamnya termuat pembentukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, dan pelaporan tindak pidana pencucian uang. Untuk itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Pencucian Uang, Stabilitas Ekonomi, PPATK, Regulasi
ISSN:2775-1333
2774-6127
DOI:10.15642/mal.v5i6.431